Dalam struktur pengawasan yang berlaku dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, maka sistem pengawasan dibagi menjadi sistem pengawasan NKRI dan sistem pengawasan pemerintah pusat. Untuk selanjutnya sistem yang pertama disebut sistem pengawasan eksternal RI dan yang kedua adalah sistem pengawasan internal RI.
Sistem Pengawasan Pemerintah RI
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanat UUD 1945. Untuk menjalankan roda pemerintahan, dibutuhkan dana untuk membiayai semua kebutuhan pemerintah. Dana yang dimaksud adalah APBN. Selanjutnya, Pemerintah berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945, diamanatkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga tersebut harus bersifat bebas dan mandiri. Realisasi dari amanat ini adalah dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan sesuai UU no 5 tahun 1973. Untuk melengkapi landasan operasional tugas BPK, kemudian diundangkanlah UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK dan DPR adalah lembaga tinggi di luar pemerintah yang melakukan pengawasan secara mandiri.
Pengawasan Eksternal pemerintah RI dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Masyarakat.
a. Pengawasan oleh DPR RI
Landasan hukum pengawasan oleh DPR dapat dilihat pada pasal 20A UUD 1945, UU no 22 tahun 2003 serta Keputusan DPR RI 03A/DPR RI/I/2001.
b. Pengawasan oleh BPK RI
Landasan hukum dari tugas BPK tercantum dalam pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
Fungsi BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah fungsi operasional, fungsi yudikatif, dan fungsi rekomendasi.
Sesuai UU no 15 tahun 2004, tipe pemeriksaan yang dilakukan DPR ada tiga cara yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
c.Pengawasan oleh Masyarakat
Pasal 1 yat 2 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Landasan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dan dalam mewujudkan penyelenggaraan Good Governance terdapat pada:
- UU no 28 tahun 1999
- PP no 68 tahun 1999
- Keppres RI no 42 tahun 2002
2. Pengawasan Internal Pemerintah RI
Struktur Aparat Pengawas Intern Pemerintah saat ini terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal dan Satuan Pengawas Intern pada setiap BUMN